Pengelolaan dan Masa Penyimpanan Limbah B3: Regulasi dan Standar Keamanan

AUTHOR

9/4/2025

Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) mencakup berbagai jenis limbah yang mengandung zat atau bahan yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan. Limbah ini dihasilkan dari berbagai industri, seperti industri kimia, minyak dan gas, pertambangan, serta pabrik-pabrik yang menggunakan bahan kimia berbahaya dalam proses produksinya. Limbah B3 dapat berupa cairan, padatan, atau gas yang mengandung bahan berbahaya seperti logam berat (timbal, arsenik, merkuri), senyawa beracun, dan bahan kimia berbahaya lainnya.

Pentingnya pengelolaan limbah B3 secara tepat waktu dan sesuai regulasi tidak hanya untuk menjaga kesehatan masyarakat, tetapi juga untuk melindungi ekosistem dan sumber daya alam. Salah satu aspek penting dalam pengelolaan limbah B3 adalah penyimpanan limbah. Penyimpanan limbah B3 yang tidak tepat dapat menyebabkan pencemaran lingkungan dan potensi risiko terhadap kesehatan manusia. Oleh karena itu, pengelolaan penyimpanan limbah B3 diatur oleh regulasi yang ketat, terutama yang terkait dengan masa penyimpanannya.

Penyimpanan Sementara Limbah B3

Penyimpanan sementara adalah tahap awal dalam pengelolaan limbah B3, di mana limbah disimpan di fasilitas yang telah memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau instansi berwenang lainnya. Masa penyimpanan sementara bertujuan untuk menyimpan limbah B3 dalam waktu terbatas sebelum limbah tersebut diproses lebih lanjut atau diserahkan kepada pihak ketiga yang berizin untuk pengelolaan yang lebih tepat.

Penyimpanan sementara limbah B3 diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 13 Tahun 2012, yang menyebutkan bahwa masa penyimpanan sementara tidak boleh melebihi 180 hari (6 bulan). Dalam kurun waktu tersebut, limbah B3 harus diproses, didaur ulang, atau diserahkan kepada pihak yang memiliki izin untuk mengelola limbah tersebut sesuai prosedur yang berlaku. Penyimpanan sementara bertujuan untuk mencegah terjadinya kontaminasi lebih lanjut, baik terhadap udara, tanah, atau air. Selain itu, selama masa penyimpanan sementara, fasilitas penyimpanan harus mematuhi standar keselamatan yang ketat, seperti penggunaan wadah atau kontainer yang tahan bocor, sistem ventilasi untuk mencegah akumulasi gas berbahaya, serta pengawasan yang berkelanjutan untuk memastikan bahwa limbah B3 tidak mencemari lingkungan sekitar.

Penyimpanan Jangka Panjang

Dalam beberapa kasus, limbah B3 membutuhkan waktu lebih lama untuk diproses karena kesulitan dalam pengolahannya atau ketidaktersediaan fasilitas yang sesuai. Dalam kondisi seperti ini, penyimpanan jangka panjang diperlukan dengan ketentuan yang lebih spesifik. Penyimpanan jangka panjang diperbolehkan untuk limbah B3 yang memerlukan waktu lebih lama untuk diproses, dengan syarat bahwa masa penyimpanan tidak boleh melebihi 360 hari (12 bulan). Penyimpanan lebih dari 180 hari hingga 360 hari hanya diperbolehkan dengan alasan yang jelas dan harus mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang. Pengelolaan penyimpanan jangka panjang ini harus mengikuti standar yang lebih ketat, termasuk sistem pengendalian risiko yang memadai untuk mencegah kebocoran atau kebakaran, serta perlindungan terhadap kontaminasi lingkungan.

Limbah yang disimpan lebih dari 180 hari harus diawasi dengan lebih intensif, baik secara fisik (pemeriksaan rutin) maupun secara lingkungan (untuk memastikan bahwa tidak terjadi pencemaran air, udara, atau tanah). Penyimpanan yang berlangsung lebih lama harus disertai dengan laporan yang menjelaskan alasan keterlambatan pengelolaan atau pengolahan limbah tersebut.

Persyaratan Fasilitas Penyimpanan Limbah B3

Fasilitas penyimpanan limbah B3, baik untuk penyimpanan sementara maupun jangka panjang, harus memenuhi berbagai standar dan ketentuan yang ditetapkan oleh regulasi. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh fasilitas penyimpanan meliputi:

  • Perizinan: Fasilitas penyimpanan harus memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau instansi yang berwenang. Tanpa izin yang sah, penyimpanan limbah B3 tidak diperbolehkan.

  • Keselamatan dan Keamanan: Fasilitas penyimpanan harus dilengkapi dengan sistem pengamanan yang memadai untuk mencegah kecelakaan, seperti kebocoran atau kebakaran. Pengelola fasilitas juga harus memiliki prosedur penanganan darurat yang jelas jika terjadi kecelakaan.

  • Pemantauan dan Pengawasan: Pengelolaan limbah B3 harus dilengkapi dengan sistem pemantauan yang memadai, termasuk pengawasan terhadap kualitas udara, tanah, dan air di sekitar fasilitas penyimpanan. Pemantauan dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa limbah B3 tidak mencemari lingkungan.

  • Kontainer yang Aman: Limbah B3 harus disimpan dalam wadah atau kontainer yang dirancang untuk menahan kebocoran dan memastikan tidak terjadi kontak langsung dengan lingkungan.

  • Pemisahan Berdasarkan Jenis Limbah: Limbah B3 yang berbeda jenisnya (seperti cair, padat, atau gas) harus disimpan secara terpisah untuk mencegah reaksi kimia yang berbahaya atau penurunan kualitas lingkungan.

Media Sosial Kami :

© Tenang Jaya Sejahtera 2025.

Berdiri di Karawang, Jawa Barat, Indonesia

Phone : (0267) 413311

Fax : (0267) 4113336

Email : tenangjayagroup@gmail.com

Kantor Pusat : Jl. Raya Badami No.05 Desa Margakarya, Kec. Telukjambe Barat, Kab.Karawang - Jawa Barat 41361

Fasilitas Produksi : Raya Tarum Barat (TB) KM. 6-7, Kutamekar Ciampel, Kutamekar, Kec. Ciampel, Karawang, Jawa Barat 41361

JL Lintas Simpang Gelombang No.KM 15 Ds, Kota Garo, Kec. Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau 28686

Pooling Armada : Jl. Raya Badami No.184, Margakaya, Kec. Telukjambe Bar., Karawang, Jawa Barat 41361